Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2020

HAKIKAT POLIGAMI ITU MENIKAHI SIFATNYA

Gambar
مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً Artinya, “ maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.  Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang  saja ”. Q. S. An-Nisak/004: 03 Pada prinsipnya, a jaran dasar dalam Islam ,  berpoligami itu tidak dilarang. Malah pada tahapan tertentu sangatlah dianjurkan.  Mengikuti keadaan dan kondisi tertentu juga menjadi bagian yang dibahas dalam pengembangan hukum Islam.  Sifatnya poligami adalah sangatlah kondisioner, akan tetapi mesti juga mengikuti aturan yang ditetapkan dalam tata laksana pernikahan, baik aturan yang ditawarkan oleh pemerintah maupun ketentuan-ketentuan yang berlaku menurut ajaran Islam. Berfikir tentang poligami tidaklah dilarang, namun, dalam hal ini terdapat kekurangan materi dalam membangun logika, ketika poligami hanya dipahami pada menikahi raga semata. Padahal, menikah bukan hanya mengikat r